SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Polresta Solo mengamankan seorang wanita inisial T (38) warga Jebres. Dia diamankan usai kedapatan menjual ratusan petasan atau mercon di Jalan Ir Sutami, Sekarpace, Jebres, Sabtu (23/03/2024) malam.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, penggerebekan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui call center tim sparta yang mengatakan bahwa di jalan Ir. Sutami Sekarpace ada seorang wanita penjual petasan.
"Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli bahwa ada warga yang menjual petasan di jalan Ir Sutami Sekarpace" kata Kompol Arfian.
"Setelah memperoleh informasi tersebut, tim Sparta langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta mengamankan pelaku yang sedang menunggu dagangannya berupa petasan berbagai merk," ujarnya.
Baca Juga:Lucunya Polisi Cilik TK Bhayangkari 56 Solo Berbagi Takjil, Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita oleh Tim Sparta di lokasi, yakni 180 pack petasan jenis Corsair Colour Smoke dan 23 pack petasan jenis Smoke Mini Stick 2.
"Selanjutnya barang bukti dan penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegas Kasat Samapta.
"Petasan dilarang karena mengganggu ketenangan masyarakat, apalagi ini Bulan Ramadhan," ucapnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan melakukan berbagai kegiatan keagamaan.
"Jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan. Selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," tegas Iwan.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Solo Sabtu 23 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan