SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo mewajibkan sejumlah usaha yang bergerak di sektor pariwisata tutup sementara waktu di awal bulan puasa.
Beberapa usaha di sektor pariwisata, yakni hiburan malam seperti bar atau rumah minum, usaha spa, dan jenis usaha yang menyuguhkan tontonan musik secara langsung atau live music.
Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata Kota Solo Gembong Hadi, mengatakan bahwa penutupan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor PE.02.02/806/2024 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Surakarta Tahun 2024.
Pada SE tersebut, Pemkot Surakarta mewajibkan sejumlah usaha pariwisata tutup selama 7 hari awal puasa dan 7 hari menjelang Lebaran 2024.
Baca Juga:Menelusuri Jejak Sejarah Masjid Paromosono: Masjid Pertama di Luar Keraton Solo
"Terkait dengan itu, sejak akhir bulan Februari kami sudah sering melakukan sosialisasi ke tempat-tempat usaha yang dimaksud," kata Gembong dilansir dari ANTARA.
Pada SE yang sama, pemerintah kota setempat juga mengatur tentang jam operasional bar, kelab malam, pub, dan diskotik. Sesuai dengan aturan, jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.
Untuk jam operasional usaha karaoke, mulai pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, selanjutnya untuk jam operasional rumah pijat dan spa mulai pukul 09.00—17.00 WIB dan 20.00—22.00 WIB.
Secara umum, menurut dia, aturan kali ini tidak berbeda jauh dengan bulan puasa tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pengawasannya, pihaknya melibatkan instansi lain, salah satunya Satpol PP Kota Surakarta.
Baca Juga:Hati-Hati! Sikat Gigi Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Buya Yahya
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan TNI/Polri akan melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa ini.
Dikatakan bahwa patroli untuk tempat-tempat usaha pariwisata yang jam operasionalnya diatur dalam SE lebih intens dilakukan selama bulan puasa kali ini.