SuaraSurakarta.id - Puasa bukan hanya persoalan menahan lapar dan dahaga, akan tetapi juga terkait dengan menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang dianjurkan adalah menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam mulut. Lantas, bagaimana dengan sikat gigi saat puasa?
Berkumur dan sikat gigi merupakan dua hal yang acap kali menjadi kekhawatiran setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa. Mereka khawatir kedua aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Menjawab persoalan yang kerap menjadi pertanyaan umat muslim itu, Buya Yahya menjawab dengan tegas bahwa seorang santri harus memahami hukum ini.
"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut adalah menelannya," ujar Buya Yahya.
Baca Juga:Pamer Pembangunan Solo Safari, Gibran Balas Netizen Julid: Tidak Menggunakan APBN
"Selagi tidak menelannya, maka tidak membatalkannya. Misalnya, berkumur dalam wudhu. Bahkan, es krim sekalipun dimasukkan ke dalam mulut tidak membatalkan, asalkan jangan ditelan," lanjutnya.
Hanya saja, hal itu menjadi makruh apabila dilakukan pada saat berpuasa tanpa kepentingan apapun. Itulah yang membedakan berkumur dengan sikat gigi yang menggunakan pasta gigi dengan berbagai rasa.
"Cuma kalau wudhu sunnah, kalau es krim makruh. Kalau sunnah, kok ketelan, itu tidak dosa. Kan dianjurkan, kita dianjurkan, disunnahkan berkumur," ungkap Buya Yahya.
“Maka, jawabnya sama. Sikat gigi tidak batalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ketelan. Nah, cuman kalau sikat gigi ada odol dan sebagainya, itu seperti es krim maka itu akan menjadi makruh,” tegasnya.
Jika sikat gigi menggunakan pasta gigi dan tidak sengaja tertelan, maka itu dapat membatalkan puasa. Sebab, pasta gigi memiliki rasa dan benda yang sengaja dimasukkan ke dalam mulut.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Solo Selasa 12 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
Kapan Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Puasa?
Lebih lanjut, menurut Buya Yahya, sebaiknya sikat gigi dilakukan di waktu-waktu tertentu agar lebih waspada saat menjalani puasa, yakni dengan menghindari yang makruh.
"Maka, lebih baik sikat giginya adalah sebelum ada seruan imsak. Imsak itu maksudnya siap-siap," tutur Buya Yahya.
"Jangan sampai sikat gigi di siang hari," imbuhnya.
Hanya saja, sikat gigi memang diperbolehkan dilakukan di siang hari dengan syarat dapat memastikan tidak ada sedikitpun yang tertelah.
"Akan tetapi harus waspada itu semuanya," pungkasnya.
Nah, itulah hukum berkumur dan sikat gigi di siang hari saat berpuasa. Sikat gigi bisa menjadi makruh apabila menggunakan pasta gigi. Untuk itu, sebaiknya sikat gigi di siang hari dihindari untuk tetap waspada.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah