Update Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Sebut Mundurnya Jamal Wiwoho Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidan korupsi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih terus diselidiki

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Februari 2024 | 10:44 WIB
Update Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Sebut Mundurnya Jamal Wiwoho Tak Pengaruhi Proses Penyidikan
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidan korupsi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih terus diselidiki. 

Namun demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, dikutip dari ANTARA Rabu (28/2/2024).

Menurut Sunarawan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di UNS tetap berjalan dan masih menunggu penghitungan besaran kerugian negara.

Baca Juga:Pengamat Politik UNS Nilai Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Realistis, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dia mengatakan sudah ada 66 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus itu.

Sunarwan mengaku proses penyelidikan tidak mengalami kendala, meskipun mantan rektor UNS Jamal Wiwoho, yang sudah beberapa kali diperiksa, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tidak memengaruhi proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus UNS kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan korupsi di kampus UNS tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan yang tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan oleh pihak kampus.

Baca Juga:Lograk Nasional, Mahasiswa Teknik Elektro UNS Boyong Tiga Penghargaan Sekaligus Bidang Inovasi

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak