SuaraSurakarta.id - Polres Sragen berhasil menangkap pelaku bernama Budi Santoso alias Melung (43) pelecehan terhadap penyanyi campursari saat hajatan di Dukuh Sepadan, Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Sabtu (24/2/2024) kemarin.
Pelaku yang merupakan warga Dukuh Tanjung, Desa Celep, Kecamatan Kedawung ini berhasil ditangkap di rumah temannya di Jirapan, Masaran, Sragen sekitar pukul 22.08 WIB, Senin (26/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan pelaku pelecehan terhadap penyanyi campursari.
"Pelaku sempat sembunyi di rumah temannya yang berada di wilayah Masaran. Budi berhasil diringkus Tim Macan Putih (Resmob Polres Sragen) Senin kemarin," terangnya, Selasa (27/2/2024).
Saat pengakuan tersangka, lanjut dia, mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penyanyi campursari. Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.
AKP Wikan mengatakan pelaku dijerat pasal 289 KUHP Pidana tentang pencabulan dengan status sebagai pelaku pencabulan.
Pelaku sendiri melakukan pencabulan terhadap korban saat korban mau ambil saweran dari tamu undangan. Tiba-tiba pelaku dari belakang memegang pantat dengan kedua tangannya sambil badannya dipepetkan ke korban.
"Pelaku diancam pidana dalam pasal 289 KUHP pidana," ungkapnya.
Baca Juga:Puluhan Rumah di Kabupaten Sragen Terendam Banjir, Masyarakat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Seperti diketahui penyanyi campursari berinisial LP (33) mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu penonton saat manggung di hajatan di Dukuh Sepadan, Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Sabtu (24/2/2024) kemarin.
- 1
- 2