Mantan Manajer Persis Solo Bakal Ditahan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU

Kajari Solo, DB Susanto menjelaskan, pihaknya menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:08 WIB
Mantan Manajer Persis Solo Bakal Ditahan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. (Suara.com/Ari Purnomo)

"Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum," kata Romi.

Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali.

"Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.

Baca Juga:Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini