Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Gibran: Matur Nuwun Pak

Gibran Rakabuming Raka yang juga cawapres 02 ikut merespon usulan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB
Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Gibran: Matur Nuwun Pak
Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan adanya hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024 kemarin.

Gibran Rakabuming Raka yang juga cawapres 02 ikut merespon usulan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

"Ya, dilihat dulu lah," terang Gibran saat ditemui, Rabu (21/2/2024).

Gibran pun tidak mempermasalahkan adanya usulan hak angket dari capres Ganjar Pranowo.

Baca Juga:Sambut Revitalisasi, Pemkot Solo Tertibkan Pedagang Bandel di Alun-alun Keraton Solo.

"Ya, monggo nggeh," ungkap dia.

Terkait kursi di DPR RI, meski partai pengusung Paslon 02 tidak sebanyak seperti partai pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud, Gibran mengaku menerima keputusan dari para anggota di DPR RI.

"Ya masalah angket, segala kritikan, evaluasi, demo, atau pun surat-surat terbuka itu ya kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain," paparnya.

Wali Kota Solo ini pun mengucapkan terima kasih kepada Ganjar Prabowo atas masukan dan evaluasinya.

"Matur nuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukan," tandas dia.

Baca Juga:Presiden Jokowi Dahului Bertemu Surya Paloh, Gibran Ngaku Tak Sabar Bertemu Sosok Ini

Seperti diketahui, usulan pengajuan hak angket oleh DPR mencuat seiring munculnya tudingan kecurangan usai hitung cepat atau quick count pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Usulan tersebut dilakukan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo agar partai pendukungnya di Pilpres untuk menggulirkan hak angket.

'Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja," kata Ganjar di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, (16/2/2024) lalu.

Ganjar mengatakan hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. 

Dengan hak angket ini, DPR juga bisa memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan pemilu.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini