Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
- 1
- 2
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini