Kakek Bejat Setubuhi Anak Tiri 9 Tahun, Terungkap Jelang Pernikahan Korban!

Kelakuan bejatnya dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 saat korban baru berusia 12 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Februari 2024 | 19:24 WIB
Kakek Bejat Setubuhi Anak Tiri 9 Tahun, Terungkap Jelang Pernikahan Korban!
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ungkap kasus pencabulan dengan menghadirkan tersangka. [Foto:ist]

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini