Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kakek Bejat Setubuhi Anak Tiri 9 Tahun, Terungkap Jelang Pernikahan Korban!
Kelakuan bejatnya dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 saat korban baru berusia 12 tahun.
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Februari 2024 | 19:24 WIB

BERITA TERKAIT
Pendidikan Ashanty vs Sabrina Chairunnisa, Beda Cara Panggil Anak Sambung Jadi Gunjingan
27 Februari 2025 | 20:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
01 April 2025 | 20:11 WIB WIBTerkini