"Kami kurang tahu kapan selesai karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota," katanya.
Beberapa waktu lalu, pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.