Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Respon TKN: Tidak Ada Pekerjaan Terbengkalai

Permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta menjadi perhatian publik

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:27 WIB
Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo, Respon TKN: Tidak Ada Pekerjaan Terbengkalai
Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda sat kampanye (TikTok)

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

Baca Juga:Klaim Dapat Wangsit dari Langit, Tikus Pithi Ungkap Alasan Dukung Prabowo-Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini