Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.
Soal Perda Tertunda Gara-gara Ditinggal Kampanye, Gibran Beri Pernyataan Ini
Penyelesaian perda sempet tertunda karena putra sulung Presiden Jokowi itu mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Januari 2024 | 14:54 WIB

BERITA TERKAIT
Ditanya Soal CASN Diundur, Jawaban Nyeleneh Gibran Bikin Geleng-Geleng, Publik: Rp 73 Triliun dapatnya Cuma Gini
14 Maret 2025 | 11:47 WIB WIBREKOMENDASI
News
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
14 Maret 2025 | 15:02 WIB WIBTerkini