SuaraSurakarta.id - Keraton Solo angkat bicara soal maraknya alat atribut kampanye Pemilu 2024 yang dipasang di tembok keraton baik di dalam atau di luar.
Keraton minta agar pihak terkait untuk mencopot atribut kampanye. Karena itu melanggar Undang-undang (UU) dan bisa merusak bangunan cagar budaya tersebut.
Dari sekian atribut yang dipasang di tembok keraton adalah salah satu putri PB XII, yakni GKR Ayu Koes Indriyah.
Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) mengatakan bahwa keraton tidak pernah memberikan izin soal pemasangan atribut kampanye di tembok keraton.
Baca Juga:Kondisi Miris Sasana Mulyo Keraton Solo, Disangga Belasan Bambu dan Rawan Roboh
"Kami tidak pernah memberikan izin," terangnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Gusti Moeng menjelaskan harusnya kalau mau jadi anggota legislatif harus tahu UU. Kalau sudah menempelkan atribut kampanye di cagar budaya yang jelas-jelas tidak diperbolehkan maka itukan aneh.
"Mau jadi anggota legislatif yang kayak apa nanti. Saya sendiri mengingatkan bagi siapapun yang sekarang ada di legislatif yang pernah nempel di situ, apa yang diperjuangkan untuk tembok sendiri," ungkap dia.
Gusti Moeng mengakui memang adiknya GKR Ayu Koes Indriyah juga memasang banner di tembok keraton. Itu sudah tak minta untuk segera dicopot dan itu yang masang timnya.
"Saya baru dikasih tahu tadi, itu yang masang timnya. Timnya itu masang karena di situ ada yang masang, jadi ikutan masang," katanya.
Baca Juga:KPU Solo Tegur Istri Giring Ganesha Gara-gara Tak Izin Kampanye, Bakal Terima Sanksi?
"Sudah saya minta untuk dicopot, karena tidak diperbolehkan," lanjut dia.
Menurutnya itu rawan semakin rusak, apalagi masangnya di paku. Itu lama-lama akan membuat tembok keraton berlubang atau mengelupas.
"Tembok keraton itu usianya sudah ratusan tahun, jadi rawan sekali rusak. Itu untuk menutup tembok yang berlubang sulit banget, dulukan tidak pakai semen seperti sekarang ini," ujarnya.
Bahkan ada yang sudah dicopot tapi besoknya itu malah dipasang lagi dan itu banyak. Atribut paling banyak yang dipasang di tembok keraton itu dari partai-partai besar dan sudah lama.
"Ada yang dicopot tapi paginya itu dipasang lagi. Kebanyakan itu partai-partai lama," imbuh dia.
Harusnya dipasang pakai bambu lalu ditancapkan ke tanah, tidak malah ditempel dan dipaku di tembok keraton.
Aturannya itu sudah jelas dan keraton itu merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, bukan malah dirusak.
"Itu harus segera dicopot, kalau sesuai UU Cagar Budaya maka akan kena denda. Bawaslu pun bisa kena pinalti, jadi harus hati-hati," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto