KPU Solo Tegur Istri Giring Ganesha Gara-gara Tak Izin Kampanye, Bakal Terima Sanksi?

KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Desember 2023 | 17:37 WIB
KPU Solo Tegur Istri Giring Ganesha Gara-gara Tak Izin Kampanye, Bakal Terima Sanksi?
Giring Ganesha dan istrinya Cynthia Riza di kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). [suara.com/Ismail]

SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo memberikan surat teguran kepada DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo.

Surat teguran tersebut merupakan buntut soal pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPR RI dari PSI, Cynthia Riza di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo belum lama ini.

Seperti diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 yakni Cynthia Riza menggelar kampanye di Kelurahan Semanggi tersebut. Istri Giring Ganesha pun melanggar aturan kampanye, karena terbukti tidak mengantongi izin.

Tak hanya Cynthia, caleg DPRD Surakarta Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma juga melanggar aturan kampanye.

Baca Juga:Terbang dari Solo, Gibran Bagikan Susu CFD Bundaran HI, Tapi Bantah Lakukan Kampanye

"Surat teguran diberikan kepada Ketua DPD PSI Surakarta tertanggal 20 Desember 2023 dengan nomor surat 459.1/PL.01.6-SD/3372/04/2023," ujar Ketua KPU Solo, Bambang Christianto, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya KPU memberikan teguran tertulis kepada DPD PSI Solo untuk dapat menyampaikan kepada petugas kampanye pertemuan terbatas agar membuat pemberitahuan tertulis kepada Polresta dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

Bambang mengatakan KPU sudah melaksanakan pleno atas surat dari Bawaslu Solo terkait pelanggaran kampanye di wilayah Semanggi itu.

"Kami sudah pleno terkait surat dari Bawaslu soal pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg PSI," terang dia.

Menurutnya surat dari Bawaslu itu tertanggal 18 Desember 2023, perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu. 

Baca Juga:Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi

Bahwa berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor 001/REG/LP/RPL/Kecamatan-Pasar Kliwon/14.05/Xll/2023 terdapat pelanggaran administrasi berupa kegiatan kampanye.

"Dalam kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas tanpa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Surakarta, dengan tembusan disampaikan Bawaslu Solo oleh Caleg DPRD Kota Solo PSI Dapil l Kecamatan Pasar Kliwon atas nama Jalu Aji Dharma dan Caleg DPR RI Dapil 5 Cynthia Riza yang melanggar ketentuan pasal 30 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," tandas dia.

Seperti diketahui, hasil klarifikasi oleh Panwascam Pasar Kliwon kepada salah satu Caleg PSI Kota Solo yang kampanye tidak ada surat pemberitahuan ke kepolisian. Keduanya pun telah terbukti melanggar aturan. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak