SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap berdialog dengan serikat pekerja terkait penetapan upah minimum kota (UMK).
UMK Kota Solo sudah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Untuk UMK yang baru diperoleh angka Rp2.269.070/bulan, artinya ada kenaikan sebesar Rp94.901 dari UMK tahun ini yakni Rp2.174.169/bulan.
"Jika ada keluhan atau apa kami siap dialog," kata Gibran dilansir dari ANTARA, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga:Suporter Solo, Semarang dan Jogja Dukung Prabowo-Gibran, Ungkap Pesan Penting
Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini ia tidak menerima keluhan dari pihak manapun.
"Sejauh ini enggak, tapi kalau ada keluhan monggo. Saya siap menerima untuk beraudiensi dan berdialog," jelas dia.
Mengenai UMK tersebut, dikatakannya, sudah merupakan keputusan yang diambil bersama.
"Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama," ucapnya.
Angka tersebut diperoleh melalui penghitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga:Ustaz Abu Bakar Baasyir Lengkapi Kunjungan Politik, Kirim Surat Penting untuk Semua Capres
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Widiastuti mengusulkan terkait kenaikan UMK 2024.
Untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan," kata Widiastuti.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen.
"Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30," jelasnya.