Nasib Almas Tsaqibbirru: Dicueki Gibran Meski 'Bantu' Jadi Cawapres, Kini Digugat Rp 204 Triliun

Almas dan sang kakak kandung Arkaan Wahyu mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 09:07 WIB
Nasib Almas Tsaqibbirru: Dicueki Gibran Meski 'Bantu' Jadi Cawapres, Kini Digugat Rp 204 Triliun
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Menurutnya jadi ini dapat kesempatan emas untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan dalam gugatan ini. Tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan ini hanya diskusi saja.

"Dapat kesempatan emas lah. Kalau khusus tidak ada cuma diskusi saja sih, biasa-biasa saja," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini