Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Asyik Judi Dadu di Kuburan, Delapan Warga Kocar-kacir Digaruk Tim Sparta Polresta Solo
Delapan orang warga yang sedang asyik bermain judi dadu kocar-kacir dan berhasil diciduk polisi.
Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 November 2023 | 10:41 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
26 Maret 2025 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
31 Maret 2025 | 15:49 WIB WIBTerkini