Asyik Judi Dadu di Kuburan, Delapan Warga Kocar-kacir Digaruk Tim Sparta Polresta Solo

Delapan orang warga yang sedang asyik bermain judi dadu kocar-kacir dan berhasil diciduk polisi.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 November 2023 | 10:41 WIB
Asyik Judi Dadu di Kuburan, Delapan Warga Kocar-kacir Digaruk Tim Sparta Polresta Solo
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap menggrebek kuburan di Kampung Mutihan, Laweyan, yang digunakan sebagai lokasi judi dadu, Minggu (55/11/2023). [Suara.com/Humas Polresta Solo]

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini