Polisi Bongkar Klinik Aborsi, Janin Diduga Dibuang di Septic Tank, 4 Orang Jadi Tersangka

Penyidik pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri dan Kedoktetan Rumah Sakit Polri, Kamis (2/11/2023).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 November 2023 | 19:46 WIB
Polisi Bongkar Klinik Aborsi, Janin Diduga Dibuang di Septic Tank, 4 Orang Jadi Tersangka
Anggota dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi di di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. [Dok Polda Metro Jaya]

SuaraSurakarta.id - Anggota dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi di di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Penyidik pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri dan Kedoktetan Rumah Sakit Polri, Kamis (2/11/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan adanya praktik aborsi di lokasi tersebut, 24 Oktober silam dan langsung melakukan penyelidikan.

"Saat di TKP, ditemukan bekas bekas noda darah di underped atau perlak yang diduga bekas darah dari orang ATAU pasien yang telah melakukan aborsi. Berikut juga peralatan kedokteran dan obat-obatan," kata Kombes Pol Ade Safri, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:Lagu Everytime Diduga Fans sebagai Curhatan Britney Spears saat Aborsi

Mantan Kapolresta Solo itu memaparkan, polisi juga menemukan tujuh kerangka yang diduga masih berupa janin di septiktank klinik praktik aborsi.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri masih memeriksa lebih lanjut tujuh kerangka yang ditemukan.

"Ada tujuh kerangka yang diduga kerangka janin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman. Tepatnya, kemarin sudah dilakukan pendalaman," jelas dia.

Kepolisian telah menetapkan keempat orang tersebut sebagi tersangka dikenai Pasal 428 KUHP ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 KUHP dan Pasal 441 KUHP ayat 2 juncto 312 huruf B UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keempatnya juga disangkakan Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Ronald Seger Prabowo)

Baca Juga:Britney Spears Akui Pernah Aborsi Anak dari Justin Timberlake: Dia Tidak Suka Kabar Kehamilanku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak