Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:42 WIB
Gibran Dinilai Lebih Terhormat Jika Tolak Maju Cawapres, Yusril Ihza Mahendra: Itu Baru Berjiwa Besar
Duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut akan sulit diterima publik. [Foto dok. Tim Prabowo].

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Meski demikian, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai akan menjadi terhormat jika putra sulung Presiden Joko Widodo itu menolak maju.

"Kalau Gibran dengan jiwa besar menyatakan tidak maju, meski bisa maju di Pilpres usai adanya putusan MK, ini menjadi solusi dari masalah ini," kata Yusril dilansir dari ANTARA, Selasa (17/102/2023).

Baca Juga:Enggan Berpolemik Soal Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres, PKS: Kita Hormati

Jika menjadi Gibran, Yusril mengatakan dia akan mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya bisa maju di Pilpres 2024.

Namun, dia menyadari jika memaksakan diri untuk maju, maka akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Sehingga, lanjut Yusril, sebaiknya Gibran tidak memaksakan diri dan rakyat akan menaruh rasa hormat pada dirinya.

"Saya tidak menemukan jalan lain karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat," ujar dia.

Yusril mengaku sempat terkecoh dengan putusan MK, karena putusan untuk tiga perkara di awal sudah sesuai dengan maksudnya dan dia pun berkomentar bahwa MK bukan "Mahkamah Keluarga".

Baca Juga:Cerita Warga Jateng Mimpikan Gibran Rakabuming Raka Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Namun, pada putusan perkara keempat, Yusril terhenyak karena putusan tersebut problematik dan bukan keputusan bulat.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda dan tiga menyetujui," ujar Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak