MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar

Gibran menegaskan tidak ambisius untuk menjadi cawapres.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:06 WIB
MK Kabulkan Gugatan Perubahan Syarat Capres dan Cawapres, Gibran Tunggu Keputusan Prabowo dan Ganjar
Potret Gibran Rakabuming Konvoi Naik Vespa. (TikTok/burnout_solo)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka enggan berspekulasi terkait dengan kemungkinan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Putra sulung Presiden Jokowi itu untuk menjadi orang nomor dua di Indonesia terbuka lebar setelah Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan gugatan perubahan syarat capres dan cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan kepala derah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Meski demikian, Gibran menegaskan tidak ambisius untuk menjadi cawapres.

Baca Juga:Hasil Putusan MK, Partai Gerindra Solo Makin Mantab Dorong Gibran Cawapres Prabowo Subianto

"Aku wonge ora gagasan. Nek aku ambisius tak tunggune neng Jakarta, kan ora aku jek aktivitas biasa," ungkap Gibran kepada awak media termasuk Suarasurakarta.id, Senin (16/10/2023).

Terkait urusan capres dan cawapres itu urusan para-para ketua umum partai politik bukan ke dirinya.

Gibran pun enggan menanggapi rencana cawapres pendamping capres Prabowo Subianto akan diumumkan Senin atau Selasa nanti.

"Yo tunggunen wae keputusannya seperti apa, Pak Prabowo seperti apa, Pak Ganjar seperti apa. Ditunggu saja ya," sambung dia.

Gibran Rakabuming Raka dipanggil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (18/10/2023) mendatang.

Baca Juga:Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK, Netizen Ramal Bisa Jadi Menteri Segala Urusan


Dalam pemanggilan tersebut, Gibran akan melaporkan semua keadaan atau kondisi terkini ke DPP PDIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini