SuaraSurakarta.id - Perwakilan driver ojol atau ojek online mendesak Pemkot Solo untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar aturan.
Hal itu disampaikan perwakilan driver ojol saat bertemu dengan perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Sularjo dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo di Balaikota Solo, Senin (11/9/2023).
Koordinator aksi, Wekik menjelaskan, aturan KP 667/2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15 persen harus diperkuat dengan penerbitan produk hukum.
Sehingga, lanjut dia, kebijakan aplikator mengacu pada regulasi tersebut dan tidak asal menentukan kebijakan sendiri.
Baca Juga:Gibran Kebut Kelengkapan Stadion Manahan untuk Piala Dunia U-17 2023
"Sekarang ini justru biaya operasional mitra kerja yang dipangkas. Sangat memberatkan driver ojek online karena mengurangi pendapatan sehari-hari," kata Wekik
Sementara itu, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Sularjo, menegaskan aspirasi itu segera disampaikan ke Kemenhub sebagai bahan pertimbangan dalam pengawasan maupun kebijakan lainnya.
"Kami menampung aspirasi driver ojol dan segera menyampaikan ke Kemenhub. Semestinya, ada pihak aplikator dalam proses mediasi sehingga permasalahan ini clear," jelas dia.
Sebelumnya, ratusan driver ojol atau ojek online menggeruduk kantor wali kota Gibran Rakabuming Raka di Balaikota Solo, Senin (11/9/2023) siang.
Sebelumnya, massa dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Koalisi Online Solo Raya (KOS) itu mereka berkumpul di Gedung DPRD Solo.
Baca Juga:Jika Bisa Dikelola Pemkot Solo, Gibran Ingin Benteng Vastenburg Jadi Salah Prioritas Pembangunan
Mereka kemudian bersama-sama menuju Balaikota Solo dengan mengendarai roda dua maupun empat.