Senyum Lebar Rektor UNS Jamal Wiwoho Usai 7,5 Jam Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi

Dengan mengenakan kemeja putih, Jamal tidak banyak bicara saat dihadang awak media yang sejak pagi sudah menunggu.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Senyum Lebar Rektor UNS Jamal Wiwoho Usai 7,5 Jam Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi
Rektor UNS Jamal Wiwoho saat keluar ruangan usai diperiksa Kejati Semarang di Kejari Solo, Kamis (31/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Rektor UNS, Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang atas dugaan korupsi, Kamis (31/8/2023).

Jamal diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selama 7 jam 30 menit. Jamal masuk pukul 09.00 WIB didampingi Plt Wakil Rektor Umum Dan SDM, Mochtar dan keluar pukul 16.30 WIB.

Dengan mengenakan kemeja putih, Jamal tidak banyak bicara saat dihadang awak media yang sejak pagi sudah menunggu dan hanya memberikan senyum lebar.

Ketika ditanya berapa pertanyaan yang diberikan saat pemeriksaan tadi, Jamal mengaku lupa. Jamal mengaku untuk pertanyaannya tidak sampai puluhan.

Baca Juga:Kejagung Perkuat Bukti-bukti Terkait Dugaan Keterlibatan Dua Perusahaan di Kasus Korupsi Impor Emas

"(Berapa pertanyaan tadi pak?) Berapa ya, lupa saya. (Ada puluhan?) Oh nggak," terang dia, Kamis (31/8/2023).

Jamal menegaskan semua barang bukti sudah diberikan kepada penyidik. "Semua sudah saya berikan pada penyidik ya. Semua sudah saya berikan," ungkapnya.

Jamal enggan menjawab ketika ditanya  bahwa barang bukti yang diberikan soal dugaan korupsi. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, sudah memeriksa 7 saksi atas kasus dugaan korupsi di UNS. Saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan.

"Saya belum dikasih daftar namanya (yang diperiksa. Untuk sementara saksi fokus dari UNS," kata dia.

Baca Juga:Sidang Korupsi BTS 4G: Perusahaan Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Terima Uang Rp7 Miliar

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengelolaan dan peruntukan anggaran RKAT UNS tahun 2022 baik Pengelolaan, Peruntukan, dan Pertanggungjawaban.

Arfan mengatakan penyelidikan dilakukan setelah turunnya surat perintah penyelidikan 21 Agustus 2023 lalu. Prosesnya masih akan terus berkembang.

"Ini masih lead ya, dari keterangan satu saksi bisa aja berkembang ke saksi yang lain. Baru seminggu lah," paparnya.

Ketika ditanya kenapa pemeriksaan dilakukan, Arfan menyebut dikarenakan kasus berada di Solo. 

"Lokus deliknya di Solo. Terus domisili kebanyakan di Solo," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak