Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar

Pelaku penganiayaan suporter yang merupakan pasangan muda Pandu Wisnu Dewantoro (29) dan Yasinta Putri (27) akhirnya tertangkap.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:58 WIB
Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy (tengah) didampingi Wakapolres Kompol M Rikha Zulkarnain (kiri) dalam gelar barang bukti kasus penganiayaan. [dok.timlo.net/raymond]

"Dua kelompok suporter Persis Solo ini saling ejek, lempar, memelototi dan akumulasinya penganiayaan. Kami mengapresiasi kerja Reskrim Karanganyar yang dibantu Polda Jateng dan Polresta Solo dalam memburu pelaku. Buntut kerusuhan itu juga terjadi di Solo," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu Saprol mengaku kenal dengan korbannya. Ia sebelum menonton pertandingan sudah menyiapkan pisau lipat di bawah jok sepeda motor. Pisau itu lalu dipindah ke saku celana.

"Pisau itu buat jaga-jaga. Saya khilaf. Menyesal," ungkapnya.

Baca Juga:Sedang Hamil 4 Bulan! Wanita Dianiaya Suaminya hingga Babak Belur, Pelaku Dibebaskan karena Tindak Pidana Ringan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini