Vonis Banding Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Lebih Ringan, Gus Nur Ngotot Kasasi: Kami Ingin Bebas!

Namun, kuasa hukum terdakwa tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Gus Nur divonis bebas.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juni 2023 | 15:38 WIB
Vonis Banding Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Lebih Ringan, Gus Nur Ngotot Kasasi: Kami Ingin Bebas!
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.

Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.

Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Baca Juga:Terawangan Hard Gumay: Wenny Ariani Mau Dicelakai Dukun Suruhan R, Akan Ada Sosok Nyai Sebagai Penjaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini