Sebagai informasi, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April 2023 lalu.
Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.
Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.