Empat Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Manahan Dibebaskan, Alasannya Bikin Trenyuh

Para pelaku sebelum dibebaskan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani oleh para pelaku, keluarga pelaku, takmir masjid dan polisi RW.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:00 WIB
Empat Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Manahan Dibebaskan, Alasannya Bikin Trenyuh
Empat orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Jalan Manyar 4  Manahan kota Surakarta diselesaikan secara Restorative Justice oleh pihak Polresta Solo. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menyelesaikan kasus pencurian kotak amal Masjid Nurul Huda, Manahan, Solo dengan empat orang pelaku secara restorative justice oleh pihak Polresta Surakarta.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, membenarkan bahwa empat orang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda Manahan sudah dibebaskan dengan menerapkan restorative justice( RJ).

"Iya benar, empat pelaku pencurian kotak amal sudah kami bebaskan kemaren, Rabu (14/06/2023)," kata Iwan, saat dikonfirmasi Jumat (16/06/2023).

"Adapun keempat pelaku tersebut inisial A warga Karanganyar, inisial S warga Trenggalek, inisial I warga Klaten dan inisial SS warga Boyolali," ungkapnya.

Baca Juga:Kisah Lima Sekawan Kelompok Curanmor Sukapura, Gasak Motor Di 32 Lokasi, Terungkap Gegara Honda PCX

Peristiwa penangkapan maling kotak amal di masjid Nurul Huda Manahan oleh Polisi RW, Bhabinkamtibmas serta takmir masjid tersebut terjadi kemaren pagi, Rabu (14/06/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Masjid tersebut dan diperkirakan hasil dari mengambil uang dikotak amal tersebut  senilai kurang lebih Rp8 juta rupiah.

Karena merasa kasihan dan keempat pelaku masih usia produktif serta menjadi tulang punggung keluarga, kemudian takmir masjid memaafkannya dan kemaren sore dilakukan mediasi antara pelaku, keluarga pelaku dan takmir masjid.Kedua pihak pun sepakat berdamai melalui restorative justive.

"Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai melalui RJ dan pelaku dibebaskan. Mereka dibebaskan dengan catatan para pelaku mengganti rugi uang yang sudah diambilnya dan apabila kembali melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolresta.

Para pelaku sebelum dibebaskan membuat surat pernyataan dan ditanda tangani oleh para pelaku, keluarga pelaku, takmir masjid dan polisi RW.

Baca Juga:Viral Aksi Seorang Pria Tak Sadar Terciduk Kamera CCTV Saat Menggondol Ponsel Pakai Modus Hipnotis di Tempat Laundry: Alasannya Mau...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak