SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Polresta Solo menciduk delapan debt collector saat sedang mangkal di Jalan Ahmad Yani Gilingan dan Jalan Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (15/06/2023).
Mereka ditangkap usai polisi mendapat aduan dari masyarakat setelah mengambil sepeda motor secara paksa.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan, penangkapan itu dipimpin oleh Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto.
Sebelumnya, polisi telah mengawasi targetnya di dua lokasi berbeda.
Baca Juga:Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Waseso ke Kejaksaan
"Tim Sparta mengamankan empat orang di Jalan Ahmad Yani Gilingan dan empat orang lagi di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjarsari kota Surakarta," kata Kompol Arfian, Jumat (15/6/2023).
Dia memaparkan, delapan debt collector tersebut diamankan disaat patroli. Pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center bahwasanya ada debt collector yang mengambil sepeda motor secara paksa terhadap masyarakat yang melintas di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan mencari pangkalan atau tempat nongkrong debt collector tersebut, dan tim Sparta berhasil mengamankan delapan orang dan barang bukti HP berisi data sepeda motor yang menjadi sasaran atau target mereka," jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengungkapkan delapan debt collector yang berhasil diamankan oleh tim sparta adalah Tujuh orang warga Nusukan Surakarta dengan inisial T (42), TH (34), S( 36), ATP (28), DAY (38), P (42), dan H (41) , sedangkan 1 orang lagi warga Colomadu Karanganyar inisial ARS ( 31).
"Selanjutnya delapan debt collector tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi mengambil sepeda motor masyarakat secara paksa," pungkasnya.
Baca Juga:Rela Pindah Agama Namun Malah Dicerai Jadi Alasan Wanita Ini Potong Kemaluan Suami di Solo