Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Rumah Kontrakan Solo

Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:01 WIB
Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol di Rumah Kontrakan Solo
Polisi melakukan pengecekan ratusan botol minuman berlalkohol tanpa disertai surat izin sebagaia barang bukti di sebuah rumah kontrakan Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SuaraSurakarta.id - Satuan Samapta Polresta Solo berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras berbagai merk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jumat (9/6/2023).

Melansir ANTARA, Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pada dua lokasi yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres Solo.

Menurut Arfian Riski Dwi Wibowo penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center Polresta So bahwasanya di wilayah Kerten Laweyan ada seorang penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara cash on delivery (COD).

Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa minuman beralkohol sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.

Baca Juga:Potret Dian Rositaningrum Mantan Istri Opick Disebut Ingin Ambil Rumah Kontrakan 29 Pintu

Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres Solo.

"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkapnya.

Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres, berinisial DSN (21) dan FW (30).

Sedangkan, petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.

Baca Juga:Cekcok saat Boncengan Motor Mencari Kontrakan, Istri Tusuk Suaminya Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini