Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi

Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi melakukan pengintaian langsung sampai pukul 20.30 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Juni 2023 | 18:14 WIB
Astaga! Edarkan Sabu, Bacaleg DPRD Sragen dari Partai Gerindra Ditangkap Polisi
Ilustrasi sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu. [Ist]

SuaraSurakarta.id - Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sragen dari Partai Gerindra, Eko Rusiyanto (46) tertangkap Sat di Resnarkoba Polres Sragen karena penyalahguna narkoba, Senin (5/6/2023).

Informasi yang diterima, penangkapan  Eko Rusiyanto dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap seorang laki-laki bernama Yakub Hermawan (32) di Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo Senin (5/6/2023) malam.

Penangkapan Yakub, warga Desa Gawan Kecamatan Tanon ini setelah Satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.

Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi melakukan pengintaian langsung sampai pukul 20.30 WIB. Kemudian yang bersangkutan ditangkap oleh anggota di sekitar Jembatan Mungkung dan diinterogasi. 

Baca Juga:TNI Tangkap Anggota Polda Sumut Bawa Sabu di Asahan, Begini Kronologinya

Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.

Dari pengakuan Yakub, mendapat barang tersebut dari Eko Rusiyanto. Barang itu membeli dengan harga Rp 600 ribu.

Saat ditangkap, Eko mengakui bahwa plastik klip bening itu merupakan barang miliknya sebelum dijual ke Yakub. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap. 

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan barang diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram dan sejumlah pipet dan bong.

Baca Juga:3 Mantan Polisi Jadi Sindikat Sabu Antar Provinsi, Diberi Rp 15 Juta Tiap Terjual

Selain menangkap keduanya, juga menangkap residivis narkoba bernama Agung Nugroho (47), warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

”Saat ditangkap dia membawa sebuah bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk sabu berat kotor 0,52 gram beserta alat hisap,” terangnya, Rabu (7/6/2023)

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan bahwa Eko Rusdiyanto merupakan Bacaleg dari Gerindra.

"Iya, itu orang yang sama. Cuma dia gabung di Gerindra saat pencalegan ini," ungkap dia saat dihubungi.

Menurutnya bahwa yang bersangkutan adalah kader baru, baru gabung Partai Gerindra saat pencalegan. 

Eko maju sebagai bacaleg DPRD Sragen dari Dapil III. Bahkan untuk kelengkapan berkasnya masih belum sempurna.

"Persyaratannya belum lengkap. Kami masukkan ke DJS, cuma persyaratannya belum lengkap," paparnya.

Dengan adanya kasus ini, lanjut dia, akan mencoret dan mengganti dengan kader lain. 

"Kalau dia salah otomatis tidak akan kami loloskan. Padahal di persyaratan KPU sudah jelas, tidak pernah dipidana hingga surat bebas narkoba. Intinya akan kami ganti," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak