Suyono Ungkap Alasan Bunuh dan Mutilasi Rohmadi: Karena Berat Akhirnya Dipotong

Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 13:29 WIB
Suyono Ungkap Alasan Bunuh dan Mutilasi Rohmadi: Karena Berat Akhirnya Dipotong
Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan mengakui telah membunuh Rohmadi (51) yang disertai mutilasi.

Dari awal Suyono tidak ada niat untuk memotong tubuh Rohmadi, hanya membunuh saja. Tersangka membunuh dengan cara memukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali. Kasus mutilasi di Solo itu akhirnya menggegerkan warga sekitar lokasi penemuan potongan tubuh korban.

"Sebenarnya saya tidak ada pemikiran untuk memotong. Setelah membunuh mau membuang itu sulit, karena berat akhirnya di potong-potong," terang tersangka Suyono, Selasa (30/5/2023).

Waktu memotong tubuh korban merasa takut dan gemetar. Takut karena sebelumnya tidak pernah melakukan seperti itu.

Baca Juga:Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat

"Takut ketahuan terus saya potong. Setelah dipotong saya kumpulkan terus saya buang," katanya.

Ia membuang potongan tubuh Rohmadi di tiga tempat. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

"Sebenarnya tidak berani memotong, cuma ingin membunuh saja. Karena saya tidak bisa membawanya, kantongnya itu cuma 1 meter dan warna hitam, jadi tidak mungkin kantong 1 meter saya bisa bawa mayat itu," akuinya.

Menurutnya setelah kejadian itu lalu didiamkan selama 1 jam dan merasa bingung waktu itu. "Usai membunuh saya bingung dan gelisah, jalan ke san ke sini di dalam rumah. Tidak ada yang menyaksikan, cuma saya sendiri," ungkap dia.

Saat memotong, ia sempat keluar cari plastik dan dapat dari tong sampah terus dibawa pulang. Ia pun masih bingung lagi bagaimana caranya membawa ini. 

Baca Juga:Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti

"Lalu saya punya pikiran kalau tetangga ada yang jualan sate kambing. Terus saya punya pisau itu sepanjang 30 cm dan tajam, itu tak buat memotong. Jadi saya potong biar bisa membawa," paparnya.

Suyono membuang potongan tubuh di sungai yang satu aliran dan biar tidak ketahuan. 

Ia mengaku kapok dan menyesal seumur hidup. Ia pun minta maaf sebesar-besar kepada bapak-bapak maupun dari Kapolri dan sebagainya. 

"Saya minta maaf sama keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali dan minta maaf," pungkas dia.

Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini