Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!

Untuk sistem penggajian karyawan yang digunakan selama ini menerapkan sistem penggajian sesuai dengan SOP PT Arsa.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 03 Mei 2023 | 13:34 WIB
Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha].

SuaraSurakarta.id - Pihak ketiga PT Arsa yang menaungi karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo membantah adanya pemotongan gaji.  
PT Arsa juga menjelaskan sudah menyelesaikan masalah dan karyawan menerima gaji sesuai kesepakatan.

"Seluruh divisi. Sudah diselesaikan kemarin. Keterlambatan pembayaran sudah dipenuhi oleh perusahaan," terang Facility Manager PT Arsa, Dhadang Setyohadi saat ditemui, Rabu (3/5/2023).

Dhadang menegaskan kasus yang terjadi kemarin bukan adanya pemotongan gaji tapi masalah keterlambatan.

"Saya pastikan ini bukan pemotongan," katanya. 

Baca Juga:Anggaran Pendidikan di Kebumen Capai Rp 1 Triliun, Terbesar untuk Gaji Guru

Menurutnya untuk sistem penggajian karyawan yang digunakan selama ini menerapkan sistem penggajian sesuai dengan SOP PT Arsa. 

Sistem tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan Masjid Sheikh Zayed beroperasi. Di mana penggajian yang dilakukan itu setiap tanggal 1. 

"Untuk gaji yang diterima setiap bulannya itu tanggal 1. Kami prioritaskan di tanggal 1, meski tanggal 1 jatuh pada tanggal merah," ungkap dia.

Dhadang mengatakan semua karyawan itu harus absen baik berangkat atau pulang. Karyawan yang tidak terkendala dalam proses absensi akan menerima gaji tanggal 1, namun kalau ada kendala maka gaji yang akan diterima itu tanggal 5.

"Mungkin karyawan ada yang tidak check in atau tidak check out. Itu tetap kami hitung dan buatkan berita acara, itu nanti akan di approve oleh supervisi," sambungnya.

Baca Juga:Nikita Mirzani Bongkar Gaji Antonio Dedola Jadi Polisi di Jerman: Makanya Dia Pindah ke Bali

"Bagi yang absennya normal, kami mengakomodir gaji diterima tanggal 1. Kalau yang bermasalah akan menerima gaji tanggal 5," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini