Muhammdiyah Kota Solo Resmi Laporkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ke Polisi

Laporan tersebut sebagai tindak lanjut terkait ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilakukan oleh Andi Pangerang beberapa waktu lalu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 April 2023 | 19:44 WIB
Muhammdiyah Kota Solo Resmi Laporkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ke Polisi
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Solo melaporkan peneliti Badan Riset dan Peneliti Nasional (BRIN) ke Satreskrim Polresta Solo, Kamis (27/4/2023). [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Pimpinan Daerah Pemuda (PDM) Muhammadiyah Kota Solo resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Peneliti Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin ke Satreskrim Polresta Solo, Kamis (27/4/2023).

Laporan tersebut sebagai tindak lanjut terkait ancaman pembunuhan melalui media sosial yang dilakukan oleh Andi Pangerang beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.

"Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim Polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor," kata Agus mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com

Baca Juga:Polisikan Peneliti BRIN Buntut Ujaran Halalkan Darah, PP Muhammadiyah: Andi Pangerang Harus Ditahan

Kordinator Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Ahmad Zia Khakim menjelaskan, surat laporan ujaran kebencian dikirimkan ke Satreskrim Polresta Solo atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Kota Solo.

"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut. Kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita," jelas Ahmad.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Imron Soepomo berharap, kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum yang tegas.

"Karena kami melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai," paparnya.

Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:Peneliti BRIN Asal Jombang yang Ancam Warga Muhammadiyah Punya Riwayat Autis

Sebelumnya, ujaran kebencian itu viral dari komentar akun Facebook @AP Hasanuddin yang diketahui sebagai Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Dengan menuliskan komentar ancaman pembunuhan terhadap warga penganut Muhammadiyah. Komentar itu dinilai, memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.

Tak sampai di situ. Pernyataan dari Andi Pangerang Hasanudin dinilai sangat arogan dan bersikap premanisme. Terlebih melihat dari sosok Andi yang merupakan salah satu peneliti dari BRIN merupakan sikap yang kurang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak