Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Berikut Ini Sepak Terjang Gus Nur

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 April 2023 | 15:18 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Berikut Ini Sepak Terjang Gus Nur
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel. 

Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.

Seakan tak kapok, Gus Nur kembali tersandung kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Presiden Jokowi hingga divonis 6 tahun penjara.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini