SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo terus memunculkan fakta baru.
Kini, muncul sebuah informasi jika harta kekayaan sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang disembunyikan di Kota Solo.
Kabar itu diunggah akun Twitter @@logikapolitikid yang dilansir, Sabtu (15/4/2023).
Dalam unggahannya, akun tersebut menyarankan KPK untuk memeriksa aset Rafael Alun Trisambodo yang berupa sejumlah kendaraan di Kota Bengawan.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Para Kadis dan Camat Langsung Gelar Rapat Darurat
"Kost jakbar cuma sisa Plat Palsu doang yah @KPK_RI. Main ke solo coba, mobil pemberian Koruptor (Hardtop) posisinya di Solo berikut barang2 yg di-JakBar," tulis postingan tersebut.
"Semuanya sudah di angkut ke solo. Klo bingung solonya dimana, bilang yaUdah itu aja," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut masa penahan itu terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Yana Mulyana Batal Hadiri Kegiatan Mudik Gratis
Perpanjangan masa penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.
"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.