Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam

Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 April 2023 | 13:37 WIB
Dibekukan Kemendikbud Ristek hingga Pemilihan Rektor Dibatalkan, MWA UNS Bungkam
Sejumlah wartawan berusaha menyambangi kantor MWA UNS di Solo, Senin (3/4/2023). [ANTARA/Aris Wasita]

Sebelumnya, rencana pelantikan Prof Dr Sajidan sebagai rektor baru yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) akhirnya dibatalkan.

Hal itu menyusul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan yang membekukan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS karrna dinilai bertentangan dengan undang-undang yang terbit 31 Maret 2023 lalu.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 24/2023 sekaligus berisi hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Dr Sajidan MSi, dibatalkan.

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut antara lain MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga:Terungkap! Kampus UI Tak Transparan Soal Biaya Kuliah, Mahasiswa Mengadu: Banyak yang Tidak Mampu Bayar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini