SuaraSurakarta.id - Ketua LSM LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro mendesak Inspektorat Kota Solo segera menyampaikan hasil audit Pasar Ikan Balekambang ke publik.
Kusumo memaparkan, Inspektorat wajib memberikan hasil audir kepada masyarakat berpedoman pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Publik boleh kok mengetahui (hasil audit). Jangan nanti malah ada pemikiran terkesan menutupi perkara ini. Seolah-olah ada pihak yang dilindungi," kata Kusumo, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, ditemukan pelanggaran atau tidak dalam proses audit, masyarakat berhak mengetahui hasil tersebut.
Jika tidak, lanjut dia, masyarakat semakin kebingungan dengan polemik apa yang sebenarnya terjadi di Pasar Ikan Balekambang.
"Sampaikan saja ada pelanggaran atau tidak, jangan masyarakat dibuat bingung dan sampaikan detailnya. Setelah itu keluarkan rekomendasi apakah ditutup, pindah tempat atau seperti apa," jelasnya.
"Jadi nek salah yo salah, bener yo bener. Ojo delikan," tegas Kusumo Putro.
Kusumo menambahkan, keterbukaan informasi publik jangan disepelekan, mengingat hal itu merupakan kewajiban Pemkot Solo.
"Hak publik jangan disepelekan. Inspektorat jadi tidak menghargai DPRD Solo yang sudah menggelar healing dan menyampaikan ada pelanggaran," tuturnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Solo Nilai Pasar Ikan Balekambang Ganggu Wisatawan: Bau Amis!
Sebelumnya, Inspektorat Kota Solo telah merampungkan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Saat ini berkas audit yang berisi tentang berita acara pemeriksaan (BAP) tengah dianalisis oleh tim Inspektorat.
- 1
- 2