SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, Solo kini memasuki babak baru.
Empat pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) Kota Solo diperiksa Inspektorat untuk dimintai keterangan.
Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut bagian dari audit setelah adanya laporan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara atau LAPAAN RI Jateng.
Selain itu, audit pengelolaan Pasar Balekambang juga berdasarkan perintah Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa yang berwenang di bidang pengawasan.
"Kami sudah memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red)," kata Lilik, Sabtu (18/2/2023).
Lilik memaparkan, empat pejabat Dispertan yang sudah dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.
Selain itu, pemanggilan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP.
Lilik mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.
"Pengelola pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannnya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait," tegasnya.
Baca Juga:Beredar Isu OTT Pejabat, Ini Respons Bupati Lampung Timur
"Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar," tambah Lilik.
- 1
- 2