Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, kata Lilik, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.
"Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016," paparnya.
Untuk itu, lanjut Lilik, akan dipelajari dulu seluruh perjanjian yang timbul dan sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Tim Audit sudah memeriksa pihak-pihak terkait.