Inspektorat Kota Solo Didesak Segera Audit Pasar Ikan Balekambang, LAPAAN RI: Jangan Plonga-plongo!

Permasalahan tersebut berada di tangan Inspektoratselaku pihak yang melakukan audit.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:41 WIB
Inspektorat Kota Solo Didesak Segera Audit Pasar Ikan Balekambang, LAPAAN RI: Jangan Plonga-plongo!
Pasar Ikan Higienis Balekambang di Kecamatan Banjarsari, Solo [dok.timlo.net/achmad khalik]

Untuk pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen, kata Kusumo, salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali. Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Di mana, dalam aturan itu tertera mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.

"Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/ Dinas terkait-red). Untuk pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. Bagaimana ini memahami aturannya," tegasnya.

Sebelumnya , pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengatakan, bahwa pihaknya membantah semua tudingan yang dilayangkan.

Baca Juga:Dugaan Aktivitas Ilegal Pasar Ikan Balekambang, LAPAAN RI Desak Inspektorat Kota Solo Lakukan Audit Menyeluruh

Secara tegas, pemilik dari Gulai Kepala Ikan Mas Agus itu memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerja sama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.

"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran," tegas Lismianingsih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini