Pakar Hukum UNS Nilai Parpol Punya Relasi Erat dengan Calon Presiden

Seorang presiden adalah kader parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai presiden.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:28 WIB
Pakar Hukum UNS Nilai Parpol Punya Relasi Erat dengan Calon Presiden
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

"Seperti mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden, maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945," kata Jimmy.

Menurut Jimmy, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik (UU Partai Politik), menjelaskan bahwa keberadaan parpol dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

"Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Partai Politik," paparnya.

Jimmy mengungkapkan ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita parpol untuk kepentingan negara.

Baca Juga:CEK FAKTA: PDIP Sepakat Usung Megawati untuk Lawan Anies di Pilpres 2024, Benarkah?

"Atas dasar itu, relasi antara presiden dan parpol pengusung tidak boleh terputus," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan agenda kepala negara memang sudah sewajarnya sejalan dengan karakter partai politik pengusung.

Oce menuturkan seperti di Amerika Serikat bisa diprediksi bahwa kebijakan presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat.

"Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, capres dan cawapres adalah bagian dari parpol," ujar Oce.

Baca Juga:Ketika Publik Mulai Bertanya Tentang Sosok Bakal Calon Presiden 2024 yang Diusung Partai PDIP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini