Gibran Tegaskan Tak Ada Koordinasi Soal Perobohan Pendopo Dalem Tumenggungan: Dari Awal Sudah Diwanti-wanti

Padahal Pendopo Dalem Tumenggungan merupakan bangunan cagar budaya sehingga tidak boleh dirobohkan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Januari 2023 | 18:03 WIB
Gibran Tegaskan Tak Ada Koordinasi Soal Perobohan Pendopo Dalem Tumenggungan: Dari Awal Sudah Diwanti-wanti
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

Sebenarnya dulu sudah dicek oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, bahkan sudah diwanti-wanti sejak awal. Namun kenyataannya malah dibongkar dan rata dengan tanah.

"Sudah dicek," jelasnya.

Sementara itu Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo, Sungkono mengatakan sudah menyarankan kepada pemiliki harus ada kajian teknis dulu sebelum dibongkar. Tapi sarannya tidak diindahkan dan sudah dibongkar.

"Dulu sudah saya sarankan tapi ternyata tidak diindahkan dan dibongkar. Dibongkarnya kapan saya tidak tahu, karena ditutup pagar. Itu juga masuk di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) dua kali bulan November 2022," papar dia.

Baca Juga:Gibran Dinobatkan Sebagai Politisi Muda Terpopuler dan Tervokal 2022 Versi Indonesia Indicator

"Pembongkarannya itu sepengetahuan pemerintah dan itu jelas melanggar hukum. Memang harus ada kajian teknik arkeologi," ucapnya.

Informasinya rencananya bangunan di sana akan direstorasi, artinya akan dikembalikan karena rusak. 

"Mau didirikan tempat kemasyarakat, tidak akan dijadikan hotel atau mall. Ada kabar jika itu mau dibangun mall tapi setelah dikonfirmasi bukan," ujar dia.

Sebenarnya bangunan pendopo masih utuh dan mau digunakan lagi dengan mengembalikan seperti aslinya. 

"Dicopoti dulu, saya cek ke sana masih utuh. Nanti mau dikembalikan lagi," tandasnya.

Baca Juga:Cerita Koleksi Mobil Kuno Toyota Corolla DX Tahun 1980 Milik KGPAA Mangkunegara X: Masih Asli dan Banyak Kenangan

Menurutnya, itu sudah masuk cagar budaya yang ditetapkan tahun 2019 lalu dengan SK Wali Kota nomor 432.2/310/2019. Sudah masuk bangunan cagar budaya dan harusnya dijaga. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini