"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka meminta kepada saksi 1 untuk mengirim foto bayi. Setelah itu, saksi 1 mengirim foto ke tersangka, kemudian foto bayi tersebut dikirim ke WA grup foto bayi dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," tambahnya.
Selanjutnya, di grup WA tersebut banyak yang menanyakan berapa harus mengganti biaya adopsi tersebut. Tersangka meminta Rp 20 juta.
"Penjualan bayi ini dipasang Rp 20 juta dan Rp 21 juta, tapi belum deal sudah kami amankan. Tersangka mengaku ini penjualan kedua kali. Yang pertama di daerah Demak pada bulan November tahun 2022," tegas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi kita kembalikan ke orangtua. Dari hasil penyelidikan, orangtua tidak ada niat untuk menjual bayinya, namun orangtua berniat mencari adopter yang siap membiayai dan merawat anaknya.
Baca Juga:Kebangetan! Pria Asal Klaten 17 Kali Curi Kotak Infak, Kini Berakhir Ngenes
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, yakni Surat Keterangan Lahir, Foto Copy KK milik saksi 1 (ayah bayi), surat kontrol bayi, uang Rp 1.600.000, surat pernyataan adopsi yang masih kosong, dan 3 buah unit handphone.