Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat K.R.A. Dani Nur Adiningrat mengatakan bahwa mediasi antara PB XIII dan seterunya sudah terjadi melalui perjanjian perdamaian pada tahun 2017.
"Di antara dari pihak tersebut ada yang nurut karena memang abdi dalem, sentono dalem, maupun rayi, termasuk putri dalem harus tunduk di dalam keraton," katanya.
Terkait dengan penyelesaian permasalahan Keraton Solo, dia meminta agar tidak perlu melebar ke arah mediasi.
"Bagaimana peran serta aparatur negara ketika mengetahui ada abdi dalem yang sah bertugas atas dawuh raja di area cagar budaya terus diserang secara anarkis sampai jatuh korban. Bangsa ini 'kan mengedepankan penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:Soal Konflik Keraton Solo, Ganjar Pranowo Tak Mau Ikut Campur: Wong ya Keluarga Sendiri