SuaraSurakarta.id - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan blak-blakan mendapat deretan perintah dari Ferdy Sambo saat kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu perintahnya adalah meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) lalu.
Hendra menyebut ada lima arahan yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut kepadanya dan mantan Karo Propos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Baca Juga:Sisi Menyeramkannya Diungkap Anak Buah, Ini Sosok Agus Nurpatria Terdakwa Kasus Ferdy Sambo
Arahan itu diberikan Ferdy Sambo sehari pasca insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, 9 Juli silam.
Usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hendra diminta untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural, sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," perintah Kapolri kepada Hendra.
Setelah itu, Ferdy Sambo datang bertemu Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun menunggu di luar.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyatakan masih belum bisa menerima pemecatan dirinya dari Polri.
Baca Juga:Pedih! Ferdy Sambo 'Rela Berkorban' Bunuh Yosua, Malah Dibentak Putri Candrawathi: Kenapa Saya...
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Dalam persidangan Hendra menyatakan kini ia tengah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) majelis sidang etik kepada dirinya. Ia menilai sidang etik tersebut tidak berjalan dengan profesional .
"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.
"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46," tambah Hendra Kurniawan.