Pemerintah Beri Subsidi Rp 80 Juta untuk Pembeli Mobil Listrik, Gibran: Saya Nggak Tertarik!

Meski ada subsidi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap tidak tertarik untuk membeli mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Desember 2022 | 18:00 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Rp 80 Juta untuk Pembeli Mobil Listrik, Gibran: Saya Nggak Tertarik!
Mobil listrik Honda. [dok Honda]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian akan memberikan subsidi pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan untuk motor listrik sebesar Rp8 juta.

Meski ada subsidi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap tidak tertarik untuk membeli mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya.

"Untuk sementara tidak usah. Kalau memang ada urgen untuk itu nanti di anggaran perubahan 2023," terang Gibran saat ditemui, Kamis (15/12/2022).

Gibran menegaskan masih akan memakai mobil dinas yang lama Suzuki Innova. 

Baca Juga:Grogi saat Ditanya Najwa Shihab, Jawaban Gibran Rakabuming Bikin Penonton Studio Ngakak

Karena mobil yang sekarang ini kondisinya masih bagus dan baik, masih enak digunakan.

"Tidak ada rencana untuk mengganti mobil dinas yang sekarang. Sejauh ini mobilnya masih baik," ungkap dia.

Gibran mengakui adanya subsidi dari pemerintah itu cukup bagus. Karena ini bisa untuk mentriger atau memicu masyarakat membeli mobil listrik agar lebih buat lingkungan.

"Ya, ga apa-apa untuk mentriger warga membeli mobil listrik," sambungnya.

Gibran sempat menyanyangkan adanya aturan soal subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor listrik.

Baca Juga:Pakai Baju Foto Inul dan Adam, Selvi Ananda Bongkar Koleksi Nyeleneh Gibran Rakabuming: Nassar Ada Juga

Padahal dirinya secara pribadi sudah membeli motor listrik belum lama ini.

"Sangat disayangkan aturannya, aku bar tuku ndek wingi ora entuk. Itu beli buat aku dewe," imbuh dia.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menghapus anggaran pembelian mobil dinas listrik baru untuk tahun 2023.

Gibran pun siap menerima sanksi atas keputusan menghapus anggaran tersebut.

Padahal penggunaan mobil listrik ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah dan pusat dan daerah.

"Sing tak hapus malah anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," terang Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak