SuaraSurakarta.id - Kasus seorang warga Bogor "mati dan hidup lagi" terungkap dan saat ini sedang diselidiki anggota Kepolisian Resor Bogor.
Sandiwara Urip Saputra berhasil menyita perhatian media massa dan media sosial dalam beberapa waktu belakangan.
Dia membuat skenario dengan berpura-pura meninggal dunia dan diyakini hal itu demi menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp1,5 miliar.
Sabtu lalu, pegawai swasta berusia 40 tahun asal Rancabungur itu bersama istrinya diperiksa penyidik Polres Bogor.
“Atas utang yang cukup besar tersebut muncul ide untuk merekayasa kematian yang dilakukan di hotel Jakarta,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dalam laporan Suara Bogor.
Saat ini, Urip tidak dijadikan tersangka dan ditahan polisi.
Imanuddin mengatakan perusahaan tempat Urip bekerja akan mencari solusi penyelesaian melalui restorative justice.
“Dia kerja di perusahaan swasta. Dari pihak perusahaan juga konfirmasi awal kepada kami akan mencari solusi dengan penyelesaian melalui restorative justice,” kata Imanuddin.
Mengenai kenapa Urip tidak dijadikan tersangka, Imanuddin mengatakan penegakan hukum bukan semata-mata hanya mempidanakan orang, tetapi juga membangun kesadaran hukum.
Baca Juga:Pemuka Agama Mati Suri Ternyata Hoaks, Diduga Agar Terhindar dari Utang
“Makanya perangkat hukum itu ada pidana dan restorative justice salah satunya. Nah ini yang paling penting masyarakat memiliki kesadaran bahwa apa yang dilakukan itu salah,” ujar Imanuddin.
- 1
- 2