Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Penyebar Link Video Porno Kebaya Merah Ditangkap, Identitasnya Seorang Mahasiswi!
CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat kontenthreesome.
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 November 2022 | 22:52 WIB

BERITA TERKAIT
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
13 Maret 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
14 Maret 2025 | 15:02 WIB WIBTerkini