Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya

Sementara untuk sasarannya mencapai 2.553 satuan pendidikan pesantren.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 November 2022 | 20:37 WIB
Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya
Ilustrasi uang BOS Kemenag yang cair. [Pexels]

SuaraSurakarta.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama atau BOS Kemenag Tahap II dijadwal segera cair.

Kementerian memastikan dana dana BOS Kemenag tahap II untuk satuan pendidikan pesantren segera cair. Kini dana bantuan tersebut berada di rekening bank penyalur.

Sementara untuk sasarannya mencapai 2.553 satuan pendidikan pesantren.

"Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren," kata Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:Apa Itu BOS Kemenag yang Anggarannya Mencapai Rp 2,5 Triliun?

Perincian dana BOS Kemenang tahap II untuk 2.553 satuan pendidikan pesantren dialokasikan sebagai berikut:

- Rp3.738.600.000 untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).
- Rp22.547.800.000 untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).
- Rp43.090.500.000 untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Sebelum pencairan, penerima wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk syarat proses pencairan dana BOS Kemenag tahap II di rekening bank masing-masing penerima sasaran.

Selanjutnya Kemenag meminta kepada pihak bank penyalur agar segara lakukan proses penyaluran ke rekening pesantren penerima dana BOS tahap II tersebut.

Setelah dana BOS Kemenag tahap II sudah tersalur ke rekening Pesantren, untuk proses pencairan pihak Pesantren dapat menyiapkan dokumen berupa bukti unggahan (upload) persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Baca Juga:Ingin Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cepat Cair? Lakukan Pengajuan Dengan Cara Ini

Adapun Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat teralokasikan kepada 106.758 santri.

Terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

Selain dana BOS Pesantren Tahap II, Kemenag juga sudah melakukan proses pencairan BOS untuk Madrasah sejak awal bulan November 2022.

Bantuan tersebut merupakan dana BOS Madrasah dari BOS Kemenag yang sebelumnya proses pencairannya tertunda karena authomatic adjusment.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak