Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya

Sementara untuk sasarannya mencapai 2.553 satuan pendidikan pesantren.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 November 2022 | 20:37 WIB
Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya
Ilustrasi uang BOS Kemenag yang cair. [Pexels]

SuaraSurakarta.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama atau BOS Kemenag Tahap II dijadwal segera cair.

Kementerian memastikan dana dana BOS Kemenag tahap II untuk satuan pendidikan pesantren segera cair. Kini dana bantuan tersebut berada di rekening bank penyalur.

Sementara untuk sasarannya mencapai 2.553 satuan pendidikan pesantren.

"Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren," kata Direktur PD Pontren Kemenag Waryono Abdul Ghafur sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:Apa Itu BOS Kemenag yang Anggarannya Mencapai Rp 2,5 Triliun?

Perincian dana BOS Kemenang tahap II untuk 2.553 satuan pendidikan pesantren dialokasikan sebagai berikut:

- Rp3.738.600.000 untuk 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).
- Rp22.547.800.000 untuk 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).
- Rp43.090.500.000 untuk 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Sebelum pencairan, penerima wajib menyiapkan sejumlah dokumen untuk syarat proses pencairan dana BOS Kemenag tahap II di rekening bank masing-masing penerima sasaran.

Selanjutnya Kemenag meminta kepada pihak bank penyalur agar segara lakukan proses penyaluran ke rekening pesantren penerima dana BOS tahap II tersebut.

Setelah dana BOS Kemenag tahap II sudah tersalur ke rekening Pesantren, untuk proses pencairan pihak Pesantren dapat menyiapkan dokumen berupa bukti unggahan (upload) persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Baca Juga:Ingin Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cepat Cair? Lakukan Pengajuan Dengan Cara Ini

Adapun Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat teralokasikan kepada 106.758 santri.

Terdiri atas 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.

Selain dana BOS Pesantren Tahap II, Kemenag juga sudah melakukan proses pencairan BOS untuk Madrasah sejak awal bulan November 2022.

Bantuan tersebut merupakan dana BOS Madrasah dari BOS Kemenag yang sebelumnya proses pencairannya tertunda karena authomatic adjusment.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak