Survei: Kelompok Tani sampai Pengangguran Unggulkan Prabowo Sebagai Calon Presiden 2024

"Pengalaman sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ternyata membuat nama Prabowo sudah terlanjur lekat di hati kaum tani," kata Sharazani.

Siswanto
Selasa, 15 November 2022 | 17:42 WIB
Survei: Kelompok Tani sampai Pengangguran Unggulkan Prabowo Sebagai Calon Presiden 2024
Musyawarah Rakyat (Musra) kelompok relawan Jokowi menyambangi kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Novian]

SuaraSurakarta.id - Hasil survei dari Political Weather Station menunjukkan bahwa kelompok tani, buruh, dan pengangguran mengunggulkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden di pemilu 2024.

Menurut peneliti senior PWS Sharazani, tiga kelompok yang disebut pula sebagai wong cilik atau rakyat kecil itu mengunggulkan Prabowo sebagai capres karena dianggap mampu membuat ekonomi rakyat menjadi lebih baik.

"Prabowo mereka persepsikan sebagai capres yang memiliki kemampuan membuat ekonomi rakyat menjadi lebih baik. Makanya, sebanyak 62,5 persen responden yakin Prabowo mampu membuat kondisi ekonomi Indonesia lebih baik daripada sekarang," ujar Sharazani dalam keterangan tertulis, hari ini.

Dia menyampaikan berdasarkan hasil survei dari PWS yang dilakukan pada 4-11 November 2022 itu, tingkat keterpilihan atau elektabilitas Prabowo di kelompok petani unggul dengan perolehan dukungan sebesar 56,2 persen. Sementara itu, sebanyak 38,3 persen responden memilih kandidat lainnya dan 5,4 persen menjawab tidak tahu.

Baca Juga:Golkar Terjemahkan 'Jatah' Prabowo yang Disampaikan Jokowi: Cari Pemimpin yang Punya Komitmen Kebangsaan

"Pengalaman sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ternyata membuat nama Prabowo sudah terlanjur lekat di hati kaum tani," kata Sharazani.

Berikutnya di kalangan buruh, elektabilitas Prabowo mencapai 51,3 persen, sedangkan 44,3 persen lainnya memilih nama-nama lain dan 4,4 persen tidak menjawab.

"Prabowo Subianto rupanya juga menjadi harapan kaum buruh untuk mengangkat kesejahteraan mereka jika Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu terpilih jadi Presiden RI," ujar Sharazani.

Selanjutnya, dari kalangan pengangguran, hasil survei PWS menunjukkan tingkat keterpilihan Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mencapai 54,8 persen, sedangkan 40,5 persen responden lainnya memilih calon presiden lainnya dan 4,7 persen tidak menjawab.

Menurut Sharazani, masyarakat yang masih menganggur cenderung memilih Prabowo karena mereka berharap Menteri Pertahanan itu dapat menciptakan lapangan kerja lebih banyak.

Baca Juga:'Lebih Bagus Anies Baswedan Jadi Gubernur Lagi', Kata Zulfan Lindan Soal Usul Jadi Cawapres Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Sharazani juga menyampaikan bahwa dalam survei itu pada pertanyaan tertutup terkait preferensi pemilih terhadap sebelas nama capres yang disodorkan, Prabowo meraih dukungan tertinggi, yakni sebesar 29,5 persen. Berikutnya, disusul oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan perolehan dukungan sebesar 20,9 persen, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 19,8 persen.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (7,5%), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (4,2%), Menteri BUMN Erick Thohir (3,9%), dan Kepala Staf Presiden, Moeldoko (3,8%).

Lalu, ada pula Menparekraf Sandiaga Uno (2,8%), Ketua DPR Puan Maharani (2,1%), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (2%), dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (1,1%).

"Sementara itu, 2,4 persen responden menjawab tidak tahu," ujar Sharazani.

Dalam survei tersebut, PWS melibatkan 1.200 warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dan tersebar di 34 provinsi sebagai responden. Pemilihan responden itu dilakukan menggunakan teknik systematic random sampling.

Selanjutnya, mereka diwawancara melalui sambungan telepon dengan pedoman kuesioner. Adapun toleransi kesalahan survei ini sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Terkait dengan pencapresan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold minimal 20 persen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), PKB 58 kursi (10,09 persen).

Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak