Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (7,5%), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (4,2%), Menteri BUMN Erick Thohir (3,9%), dan Kepala Staf Presiden, Moeldoko (3,8%).
Lalu, ada pula Menparekraf Sandiaga Uno (2,8%), Ketua DPR Puan Maharani (2,1%), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (2%), dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (1,1%).
"Sementara itu, 2,4 persen responden menjawab tidak tahu," ujar Sharazani.
Dalam survei tersebut, PWS melibatkan 1.200 warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih dan tersebar di 34 provinsi sebagai responden. Pemilihan responden itu dilakukan menggunakan teknik systematic random sampling.
Selanjutnya, mereka diwawancara melalui sambungan telepon dengan pedoman kuesioner. Adapun toleransi kesalahan survei ini sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Terkait dengan pencapresan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold minimal 20 persen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), PKB 58 kursi (10,09 persen).
Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen).
Baca Juga:'Lebih Bagus Anies Baswedan Jadi Gubernur Lagi', Kata Zulfan Lindan Soal Usul Jadi Cawapres Prabowo