Fakta Menarik Kasus Nikita Mirzani, Sidang Dakwaan Eksepsi Ditunda Karena Hakim Ikut Lomba Tenis

Fakta-fakta kasus yang menimpa Nikita Mirzani menjadi perhatian publik. Dari yang tidak mau ditahan, hingga penundaan agenda sidang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 November 2022 | 09:41 WIB
Fakta Menarik Kasus Nikita Mirzani, Sidang Dakwaan Eksepsi Ditunda Karena Hakim Ikut Lomba Tenis
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Fakta-fakta kasus yang menimpa Nikita Mirzani menjadi perhatian publik. Dari yang tidak mau ditahan, hingga penundaan agenda sidang. 

Nikita Mirzani mulai menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Serang, pada Senin (14/11/2022). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Namun menariknya, sidang berikutnya untuk pembacaan eksespsi Nikita Mirzani menunggu selama 2 pekan lagi karena sidang ditunda. Alasannya cukup unik yakni seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," kata Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut, pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:Denise Chariesta Berencana Akan Terang-terangan Membongkar Sosok RD yang Selama Ini Pernah Selingkuh Dengan Dirinya

Penundaan ini pun membuat Nikita Mirzani keberatan. Menurutnya waktu yang diberikan oleh hakim terlalu lama. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Hakim kemudian menjelaskan jika penundaan dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja. "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani saat ini memang sedang terlilit masalah hukum. Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun terkena pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Pertama didakwa mencemarkan nama baik dengan kerugian materiil sebesar 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Baca Juga:Nilai Putra Olla Ramlan Pacar Loli, Nikita Mirzani: Setiap Pacaran Pembantu Ikut, Gak Pernah Berdua

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua mengunggah foto yang bersangkutan di media sosial dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, terungkap ulah Nikita Mirzani yang membuat Dito Mahendra murka dan akhirnya lapor polisi.

1. Postingan di Instagram

Ulah Nikita Mirzani berkaitan dengan postingan di Instagram. Nikita Mirzani menyinggung Dito Mahendra dengan menyebarluaskan fotonya di media sosial Instagram pada 15 Mei 2022.

"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjutnya.

2. Sebut Dito Penipu

Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahan tersebut.

"Oh, ini yang lagi viral di berita online menganiaya security. Abang Propam jangan mau percaya omongan orang yang ngomong banyak. Dia juga menipu dan PHP juga pada para senior," bunyi tulisan di unggahan Nikita Mirzani saat itu.

3. Menuduh tanpa bukti

Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra melakukan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir Nindy Ayunda yang bernama Sulaiman.

"Terdakwa mengunggah melalui Instagram Story berupa gambar yang telah diedit sebelumnya. Ditambah keterangan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah," jelas jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak