SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan mobil listrik untuk mobil dinas wali kota dan wakil wali kota tahun 2023 mendatang.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo pun angkat bicara mengenai penghapusan pengadaan mobil listrik untuk wali kota dan wakil wali kota.
Budi mengatakan jika anggaran untuk mobil dinas listrik tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2023.
"Itu belum masuk di KUA-PPAS. Jadi kalau ada pembahasan menolak, itu belum kita anggarkan," terang dia saat ditemui, Kamis (3/11/2022).
Budi menjelaskan, pengadaan mobil dinas listrik ini muncul saat pembahasan Raperda APBD 2023. Itu merupakan usulan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan tambahan.
"Itu usulan tambahan dari TPAD. Baru muncul di pembahasan Raperda APBD 2023, sebelumnya tidak ada," ungkap dia.
Menurutnya, jika KU-PPAS RAPB 2023 sudah dikunci dan tidak ada anggaran untuk pengadaan mobil listrik.
Munculnya soal itu kemungkinan saat adanya wacana dan keluarnya intruksi presiden (inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan pembangunan kendaraan listrik untuk kepala daerah.
"Itu mungkin muncul saat adanya inpres. Lalu ada penambahan pembahasan program usulan, salah satunya soal mobil listrik untuk wali kota, wakil wali kota, dan ketua DPRD," kata Budi.
Baca Juga:Formula E Sudah Selesai, Tapi Utang Jakpro Rp 20 Miliar ke Ancol Belum Dibayar
"Usulan anggaran untuk mobil listrik itu sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.
- 1
- 2